Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua ASN dan Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa Bawaslu 

Selasa, 22 September 2020 | 23:08:18 WIB

 

BENGKALIS- Diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Bengkalis, dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkalis dan instansi vertikal diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis.

Proses klarifikasi kepada sejumlah pihak telah dilakukan oleh petugas Bawaslu terhadap dugaan keterlibatan dua oknum ASN ini. Senin (21/9/20) kemarin Bawaslu memanggil lima kepala desa (Kades) di Kecamatan Bantan dan dua anggota DPRD Bengkalis, namun yang hadir satu orang, termasuk memanggil dua oknum ASN yang diduga melanggar netralitas.


Hal dikatakan Komisioner Bawaslu Bengkalis M. Hary Rubianto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/20) siang.


"Dugaan melanggar netralitas ASN, kemarin sudah dilakukan klarifikasi. Memanggil lima Kades, dua anggota DPRD yang hadir satu orang, dan termasuk memanggil dua orang oknum ASN," ungkap Hary.


Dugaan pelanggaran ini, katanya lagi, terkait dengan kegiatan di salah satu desa di Kecamatan Bantan pada 13 September 2020 yang lalu.


Bawaslu sudah memintai keterangan dari yang bersangkutan, kemudian akan meminta keterangan atau pendapat dari ahli terkait dengan perbuatan atau peristiwa tersebut, sebelum Bawaslu menarik kesimpulan apa yang akan ditentukan. 


"Apakah rekomendasi ke KASN atau dihentikan. Kesimpulan diperkirakan besok insyaallah selesai. Sekarang dalam penanganan kita," katanya lagi.


Sementara itu, untuk satu oknum yang sebelumnya diperiksa Bawaslu terkait dugaan melanggar netralitas, disimpulkan dihentikan karena tidak memenuhi unsur, dan yang bersangkutan mempunyai surat tugas.(put)

Terkini

Terpopuler