Ini Alasan Pemilik Gudang Timbun 1.000 Ton Minyak Goreng di Deli Serdang

Senin, 21 Februari 2022 | 06:51:34 WIB
Minyak goreng di Deli Serdang (ist)

Riauaktual.com - Soal 1.000 ton minyak goreng di salah satu gudang di Deli Serdang, Pemprov Sumatera Utara sudah menanyakan ke pihak pengusaha alasan minyak goreng itu ditimbun.

Kepada Pemprov Sumatera Utara, pengusaha pemilik 1.000 ton minyak goreng ini mengaku takut rugi jika stok minyak goreng mereka dijual menggunakan harga eceran tertinggi (HET) yang sekarang berlaku.

Polda Sumut juga telah mendatangi ketiga gudang di Deli Serdang ini.

Ketiga gudang itu diketahui milik 3 perusahaan berbeda, yakni PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang.

Dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang gudangnya berlokasi di Jalan Sudirman, Petapahan, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

“Waktu kita tanya kenapa ini tertahan begini, mereka menyampaikan keluhannya, takut rugi dengan HET sekarang,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, Minggu (20/2/2022) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Naslindo mengatakan pihak pengusaha juga beralasan bahwa saat ini harga bahan baku pembuatan minyak mahal.

Namun, menurut Naslindo, dalam kondisi saat ini, alasan apa pun yang dikemukakan tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Kita sampaikan, ini kan sudah ada mekanismenya. Nanti mereka bisa klaim untuk harganya. Jadi nggak ada alasan sebenarnya untuk menahan,” ucap Naslindo.

Karena itu, Naslindo meminta pengusaha dimaksud segera menyalurkan minyak goreng yang ditimbun.

Dia menegaskan produsen, distributor, dan pedagang memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti temuan Satgas Pangan, Polda Sumut akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi ke Polda.

Para pemilik gudang diundang ke Polda guna memberikan klarifikasi pada Senin (21/2).

“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” ungkap Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan kepada wartawan, Sabtu (19/2).

Terkini

Terpopuler