Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Satpol PP telah menyurati seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di kota ini agar mematuhi aturan operasional. Pengelola hiburan diminta beroperasi sesuai regulasi yang ada pada Perda.
Salah satu poinnya berisi imbauan terkait pelarangan konsumsi narkoba, dan tidak dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba. Pengelola juga diminta mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.
"Kita mendatangi semua THM itu, kita sampaikan surat. Kita minta mereka menjaga keamanan ketertiban, mengawasi tempat hiburannya, tidak digunakan sebagai tempat penggunaan obat terlarang," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (23/8).
Ia menuturkan, seiring telah disampaikan surat tersebut, maka pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif. Mereka memastikan agar pengelola hiburan malam mematuhi surat imbauan tersebut.
Zulfahmi juga memastikan akan mengambil tindakan tegas jika ada THM yang kedapatan beroperasi tidak sesuai regulasi yang telah dibuat. Apalagi masih ada hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam diluar jam yang telah ditentukan.
"Kita sudah sampaikan juga sanksi-sanksi administratif dan pidana yang bisa mereka terima, jika pelanggaran ini mereka lakukan," jelasnya.
THM yang masih mengabaikan jam operasional hingga dinihari jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Regulasi itu menyebutkan bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB.