KUANSING (RA) - Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang gaji pekerja kebun kelapa sawit senilai Rp141.521.000 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Seorang pria berinisial TT (48) diamankan tim gabungan saat berada di sebuah lapo tuak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (9/12/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Kuantan Mudik yang melakukan pengejaran hingga lintas provinsi.
Kasus ini berawal ketika pelapor, Jalesdin Formel Vanden S, mendampingi pencairan dana gaji pekerja kebun sawit melalui BRI Link sebesar Rp141,5 juta, Jumat (5/12/2025).
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada dua saksi, F dan N, untuk disimpan di kantor kebun di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau.
Namun pada pukul 18.20 WIB, pelapor menerima kabar bahwa uang tersebut telah dibawa oleh TT tanpa izin.
Upaya pencarian tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Kuantan Mudik.
Pada Senin (8/12/2025), polisi mendapat informasi bahwa TT melarikan diri ke Kota Palembang.
Tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alpren, langsung berangkat menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumsel serta Polsek Sako.
Dengan bantuan teknologi pelacakan dari Jatanras Polda Sumsel, posisi TT terdeteksi di kawasan Jalan Karya, tak jauh dari Mapolsek Sako.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diringkus pada pukul 21.00 WIB saat berada di sebuah lapo tuak.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sako untuk pemeriksaan awal sebelum dipulangkan ke Polsek Kuantan Mudik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua kartu ATM milik pelaku, satu STNK sepeda motor, satu lembar rekening koran atas nama saksi.
Dari pemeriksaan awal, TT mengakui bahwa uang hasil penggelapan masih tersimpan dalam rekening dan belum digunakan.
Kapolres Kuansing menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional," tegas Kapolsek.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan," tutupnya.
#Hukrim
#Kuansing
