INHU (RA) - Seorang kakek berusia 56 tahun bernama Bambang Hermanto alias Lek Anto diringkus Tim Reskrim Polsek Rengat Barat saat mencoba kabur di kawasan Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (9/12/2025) sore.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.
"Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan beserta tim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat tersangka berada di lokasi. Saat hendak diamankan, pria kelahiran 20 Maret 1969 itu justru mencoba melarikan diri dengan sepeda motor putih biru.
Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya tak jauh dari lokasi.
Setelah menghadirkan ketua RT sebagai saksi, polisi melakukan penggeledahan. Dari lokasi, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang diduga dijatuhkan tersangka saat kabur.
Polisi juga menyita satu potong double tip putih, satu unit ponsel warna biru, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan ia memang memperjualbelikan sabu," kata Fahrian.
Total sabu yang disita memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, polisi menegaskan tetap akan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba.
"Kini, kakek tersebut telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," tutup Kapolres Inhu.
#Narkoba
#Hukrim
