Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, siap memfasilitasi pengadaan lahan untuk pembangunan Pengadilan Militer di kota ini. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, segera menempatkan satu pengadilan militer di Kota Pekanbaru, Riau.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, keberadaan pengadilan militer sangat diperlukan mengingat jumlah personel militer yang bertugas di wilayah Riau sudah cukup banyak. Sementara pengadilan militer terdekat berada di Medan, Aceh, dan Padang.
"Kami kemarin menerima tamu dari Mahkamah Agung, Ditjen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. MA itu sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Peradilan Militer di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru," kata Indra Pomi Nasution, Selasa (27/8).
Ia menjelaskan, guna meningkatkan pelayanan, MA ingin menempatkan satu pengadilan militer di Kota Pekanbaru. Saat ini, pemerintah tengah memproses peraturan penempatan pengadilan militer tersebut.
"Diperkirakan (peraturannya) akan selesai akhir tahun ini," terang Indra Pomi.
Jelang dilakukan pembangunan gedung pengadilan militer, MA meminta pemerintah daerah memfasilitasi pengadaan lahan. Namun belum ditetapkan apakah nanti pengadaan lahan dilakukan Pemko Pekanbaru atau Pemerintah Provinsi Riau.
"Jadi pembicaraan ini masih dalam tahap awal. Kita akan pelajari dulu lahan yang akan digunakan, apakah berada di tingkat provinsi atau kota," jelas Indra Pomi.
Ia mengatakan, di 2025 mendatang Ditjen Badilmiltun sudah mulai berkantor di Kota Pekanbaru. Mereka butuh gedung sebagai tempat berkantor sementara.
"Jadi mereka mungkin butuh pinjaman gedung dan itu nanti akan kita coba cek kroscek dulu kita pelajari seperti apa polanya, apakah ada gedung provinsi atau gedung kota yang bisa kita pinjamkan," pungkasnya.