Akal Bulus Guru SD di Riau Sebar Konten Porno LGBT untuk Cari Mangsa

Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:22:55 WIB
Polda Riau ungkap kasus pornografi sesama jenis

Pekanbaru (RA) - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga pria muda karena menyebarkan konten pornografi di akun media sosial X. Tersangka berinisial PH (23), DH (23) dan RH (19).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan ketiga tersangka punya orientasi sesama jenis. Mereka menyebar video hubungan homoseksual/gay, sekaligus mencari mangsa.

Baca Juga: Korupsi Risnandar Mahiwa Cederai Kemendagri dan Permalukan Masyarakat Pekanbaru

"Setelah ada yang tertarik dengan mereka, maka terjadi kontak intens melalui japri. Berjanji bertemu di suatu tempat dan akhirnya berhubungan homoseksual," ujar Nasriadi Jumat (17/10).

Nasriadi menjelaskan PH merupakan guru ekstrakurikuler di sebuah sekolah. DH merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dan RH, karyawan swasta. 

Dalam video itu, PH berperan sebagai wanita, DH sebagai laki-laki dan RH sebagai perempuan sekaligus laki-laki. Tindakan asusila itu telah dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Polisi: Hana Hanifah Diduga Terima Ratusan Juta dari Inisial Ak Kasus SPPD Fiktif

Setiap melakukan hubungan seksual suka sama suka tanpa dipungut bayaran. "Ini sangat berbahaya karena dapat merusak moral dan terperangkap ke perbuatan tercela," ucapnya.

Nasriadi mengungkapkan perbuatan itu diketahui  Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli cyber.

"Dari sini ditemukan satu akun X yang digunakan untuk menyebarkan video porno homoseksual," ungkapnya.

Nasriadi juga mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku mengaku dulunya merupakan korban kekerasan seksual. Tindakan yang dialaminya berdampak negatif di masa kini.

Ia mengingatkan para orang tua, untuk mengimbau anak-abaknya agar tak terjerumus dalam psrbuatan serupa. "Jangan sampai terjerat sindikat ini," ingatnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya  12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar," pungkas Nasriadi.

Tags

Terkini

Terpopuler