PEKANBARU (RA) - Penanganan perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar di Kabupaten Meranti akhirnya naik tingkat ke tahap penyidikan.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan menentukan siapa tersangkanya.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim dari Pidsus yang telah melakukan penyelidikan sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2022-2023. Hal tersebut diperkuat dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
"Iya, benar. Status kasus sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Zikrullah menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka.
Dalam tahap ini, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor eksternal untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
"Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah," ujarnya.
Proyek yang disorot ini merupakan kegiatan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Berdasarkan informasi, kegiatan ini dilakukan oleh PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25,9 miliar.
Proyek yang dimulai pada 15 November 2022 tersebut awalnya dijadwalkan selesai dalam 365 hari, namun mengalami tiga kali perubahan kontrak (addendum), termasuk perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024.
Namun, proyek ini belum juga rampung, bahkan masih mangkrak dan belum bisa difungsikan hingga saat ini.
Dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain terkait pembayaran barang yang belum ada di lapangan dan pembayaran penuh untuk material yang seharusnya belum diselesaikan.
"Penyidik menemukan indikasi banyak pengadaan barang yang tidak sesuai dan tetap dibayarkan. Hal ini tentu akan kami dalami lebih lanjut," tegas Zikrullah.