Riau (RA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau lakukan pemanggilan kepada Calon Gubernur Riau nomor urut 1, Abdul Wahid, Jumat (1/11/24) siang.
Panggilan itu guna meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan oleh paslon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 3, Syamsuar-Mawardi (Suwai).
Diketahui sebelumnya, tim advokasi Suwai meminta klarifikasi terkait pelaksanaan Tablig Akbar yang diadakan oleh paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto atau yang dikenal dengan jargon Bermarwah.
Ketua Tim Advokasi Suwai, Eva Nora, menyatakan bahwa Tabligh Akbar tersebut seharusnya dikategorikan sebagai kampanye akbar atau kampanye terbuka, yang menurutnya telah melewati batas yang diatur KPU.
Menanggapi pemanggilan kepada Abdul Wahid hari ini, Eva meminta agar Bawaslu harus bekerja sesuai norma dan aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah ada 3-4 laporan kita, tapi yang satu ini sudah teregistrasi di Bawaslu. Dan sekali lagi saya sampaikan, sebagai badan pengawas pemilu, bawaslu kita yakinkan harus bekerja sesuai norma-norma dan aturan yang berlaku," kata dia saat dihubungi RiauAktual.com, Jumat (1/11/24).
Eva berharap Bawaslu dapat bersikap objektif dan tidak membeda-bedakan persoalan. "Kita berharap bawaslu juga bersikap objektif. Sebagai pengawas dia akan menindak mana yang salah," ujarnya.
Sementara itu Abdul Wahid usai memberikan keterangan pada Bawaslu mengaku tidak ada persoalan berarti dan memberikan keterangan apa adanya.
"Tidak ada persoalan sebenarnya, hanya prosedur administrasi saja. Kepada tim saya selalu ingatkan agar kegiatan kampanye dikoordinasikan dengan semua pihak, izin-izinnya harus dipenuhi," pungkasnya.
Menurut Abdul Wahid, kegiatan tabligh akbar yang ia lakukan dengan mendatangkan dai kondang Ustadz Abdul Somad tidak melanggar aturan kampanye dari KPU ataupun Bawaslu.
Tak kapok meski dilaporkan, Abdul Wahid mengaku akan tetap menggelar kegiatan yang sama dalam beberapa waktu ke depan namun terlebih dahulu ia akan memastikan prosedur administrasi sesuai dengan aturan.