Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 16 September 2024. Operasi ini mengungkapkan penyitaan narkotika sebanyak 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi yang siap diedarkan.
Sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap dalam operasi ini, dengan peran mereka sebagai kurir dan pengendali jaringan narkoba tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan bahwa jaringan ini beroperasi lintas provinsi, dengan barang bukti yang dikirim dari Sumatera Utara menuju Riau, untuk kemudian diedarkan ke daerah-daerah lain di Sumatera.
"Operasi ini melibatkan pengintaian dan penangkapan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di jalan lintas, hotel, dan bandara," ungkap Kombes Pol Manang saat konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).
Penangkapan Berawal di Warung Pecel Lele
Pengungkapan dimulai pada Kamis, 12 September 2024, ketika polisi menangkap dua tersangka berinisial MAM dan ZS di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Pekanbaru. Kedua pelaku diketahui membawa sabu dari Sumatera Utara untuk diserahkan ke penerima di Riau. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan kedua tersangka, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya di berbagai lokasi.
Pengungkapan Terbesar di Muara Sungai Rokan
Penangkapan terbesar terjadi pada 16 September 2024, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Polisi menemukan 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam empat karung plastik di dekat muara Sungai Rokan. Seorang tersangka berinisial K diamankan di lokasi setelah polisi menemukan barang bukti tersebut.
"Kami mencurigai sebuah mobil yang terparkir di pinggir sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan empat karung yang berisi narkotika," jelas Kombes Pol Manang.
Upaya Penyelundupan di Bandara Sultan Syarif Kasim II
Selain melalui jalur darat, penyelundupan narkoba melalui jalur udara juga berhasil digagalkan. Pada hari yang sama, pihak keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, bekerja sama dengan Polda Riau, mengamankan seorang tersangka berinisial J. Tersangka kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper saat hendak terbang ke Lombok Timur.
Total Barang Bukti dan Nilai Ekonomi
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. Kombes Pol Manang menyebutkan bahwa jumlah barang haram ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Jika narkotika ini beredar, nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi salah satu prestasi besar Polda Riau dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya.