RIAU (RA) - Paska Terpilihnya Brigjen Suprianto sebagai Kapolda Riau pada tanggal 21 maret lalu, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau ( Jikalahari) menantang agar Kapolda baru tersebut menetapkan tersangka atas kasus Karhula pada tahun 2015 silam dalam rentang 100 hari kerja.
Yang mana pantauan Jikalahari terkait Karhutla 2015 silam baru dua perusahaan yang di meja hijaukan, sementara itu bagaimana dengan perusahaan lainnya yang juga ikut andil dalam kebakaran hutan tahun lalu. Hal ini juga menjadi perhatian koordinator Jikalahari Woro Supartinah.
“Kenapa baru 2 perusahaan sawitt yang disidangkan? Bagaimana
dengan perusahaan HTI?” ujarnya.
Pada tahun 2015 silam sedikitnya 18 perusahaan yang telah di periksa terkait karhutla dan baru dua perusahaan yang kasusnya di persidangan, kalau demikian bagaimana dengan 16 perusahaan lainnya.
Jikalahari juga menekankan, jangan sampai Polda Riau melakukan pengehentian
penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab sudah ada rekam jejak terkait SP3 terhadap perusahaan HTI yang melakukan illegal loging.
“Pengalaman pahit di 2008 jangan sampai terulang. Ini akan membuktikan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi di Riau,” tutur woro
Kapolda terpilih juga mengemban amanah dari Kapolri untuk menuntaskan kasus karhutla, illegal loging dan penyelundupan barang yang masuk melalui Riau.selain itu ia juga bertugas menetapkan tersangka lainnya yang tentunya terlibat karhutla pada tahun 2015.
“Namun jika Kapolda tidak bertindak dalam 100 hari kerjanya, kami meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk memecat Kapolda Riau Brigjen Supriyanto,” tambah Woro. (TR/RLS)
