DUMAI (RA) - Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor. 04 Tahun 1980, setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja kepada Dinas terkait, namun hal ini belum dilaksanakan sebagian perusahaan yang ada di Kota Dumai.
Karena itu, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengundang sejumlah managemen perusahaan yang ada di Dumai guna membahas hal tersebut.
Kadisnakertrans Dumai H Amiruddin mengatakan managemen perusahaan di Kota Dumai wajib melaporkan lowongan kerja yang ada di perusahaannya. Hal ini penting agar Disnakertrans Dumai dapat mempersiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan.
"Kita melihat selama ini masih banyak perusahaan di Kota Dumai belum terbuka dan transparan dalam melakukan rekrutmen ketenagakerjaan (Naker), begitu juga laporan lowongan kerja yang ada di perusahaannya. Karena itu, kami sengaja mengundang sejumlah pimpinan untuk membahas Kepres Nomor. 04 tahun 1980 ini," jelas Amairuddin kepada wartawan, senin (28/3).
Menurutnya, Disnakertrans Dumai siap melatih tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan. "Karena itu kami minta perusahaan membuat laporan lowongan kerja yang dibutuhkan ke Disnakertrans Dumai," tegasnya.
Dalam rekrut tenaga kerja di Kota Dumai sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 4 Tahun 2004. Dalam Perda tersebut, perusahaan dalam melakukan rekrutmen Naker harus mengutamakan masyarakat tempatan dengan presentase 70 persen putra Dumai dan 30 persen masyarakat Provinsi Riau.
"Dalam rekrutmen Naker di kota Dumai wajib mengutamakan masyarakat tempatan. Agar tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan tersedia, maka perusahaan wajib lapor lowongan kerja yang ada. Kami siap melatih tenag skil sesuai kebutuhan perusahaan," ucapnya.
Amiruddin menambahkan, bahwa Perda Nomor. 04 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan di Kota Dumai diperkuat dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Pemko Dumai dengan sejumlah Pimpinan Perusahaan yang ada di Kota Dumai. Dalam MoU tersebut, jelas tertera bahwa perusahaan di Kota Dumai konsisten dan patuh terhadap Perda Nomor. 04 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan kota Dumai.
"Saya tegaskan, bahwa Perda No 4 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan kota Dumai yang diperkuat dengan MoU Perusahaan dan Pemko Dumai serta Kepres Nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan ke Dinas terkait, dan itu wajib dipatuhi perusahaan di Kota Dumai. Hal ini penting demi terwujudnya visi dan misi walikota Dumai tentang ketenagakerjaan di daerah ini," papar Amiruddin.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Soufandy Souhan mengakui, bahwa perusahaan di Kota Dumai masih banyak yang membandel dan tidak mematuhi tentang ketenagakerjaan.
"Masih banyak perusahaan mendatangkan pekerja dari luar Kota Dumai. Salah satunya PT Pertamina RU II Dumai saat mengerjakan proyek TA di kilang belum lama ini, dimana tenaga kerjanya banyak didatangkan dari luar Kota Dumai," ungkapnya.
Laporan : REL
