BAGANSIAPIAPI (RA) - Bupati Rokan Hilir H Suyatno ingatkan kepada datuk kepala kepenghuluan (Kades-red ) agar memanfaatkan anggaran Dana Desa ( ADD dan DD ) dengan baik dan tidak main-main, sehingga melanggar hukum.
Pemerintah kabupaten Rokan Hilir menggelontorkan dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir sejak tahun 2015 dan ini tahun 2016 ,belum termasuk alokasi dana desa yang bersumber dari APBD provinsi dan APBN yang ditotal dari tiga sumber tersebut diperkirakan mencapai ratusan milyar.
"Melihat banyaknya alokasi dana desa kita meminta kepada datuk Kepala Kepala Kepenghuluan tidak bermain-main dengan dana ini,kalau tidak berurusan dengan hukum, gunakan baik-baik libatkan masyarakat dan kedepankan mupakat saat menggunkan anggaran,"pinta bupati.
Bupati minta kepada Camat untuk dapat pro aktif turut memantau kegunaan anggaran dana desa ini. Kita mengharapkan jangan sampai terjadi hal-hal yang melawan hukum yang melibatkan Kadesnya. Seperti di daerah-daerah lain.
Alokasi dana desa ini merupakan uang rakyat yang diberi oleh pemerintah baik kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat guna membangun desa yang manfaatnya untuk kepentingan masyarakat desa. Dalam penggunaan serta penyaluran dana ADD, para Kades juga jangan coba-coba berani mengambil keputusan sendiri.
"Semua keputusan masalah penyaluran ADD, harus dimusyawarahkan dengan perangkat desa. Ini dilakukan supaya penggunaan ADD bisa tepat sasaran.Untuk itu H Suyatno meminta kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi penggunaan dana ADD. Kalau ada indikasi pelanggaran aturan dalam penggunaan dan penyalurannya, dia mengimbau masyarakat segera melaporkannya. (humas)
