Pengamat Puji Rencana Perwako Penurunan Tarif Parkir oleh Agung Nugroho dalam Debat Pilwako Pekanbaru

Pengamat Puji Rencana Perwako Penurunan Tarif Parkir oleh Agung Nugroho dalam Debat Pilwako Pekanbaru
dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SUSKA Riau ini.

PEKANBARU (RA) — Rencana penurunan tarif serta penataan parkir yang diajukan oleh calon Walikota Pekanbaru nomor urut 5, Agung Nugroho, dalam Debat Publik Pilwako Pekanbaru di Ska Co-Ex kemarin mendapatkan apresiasi positif dari pengamat kebijakan publik, Dr. Elfiandri M. Si.

Menurutnya, janji Agung untuk menurunkan tarif parkir menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat segera setelah dilantik adalah langkah yang realistis dan sangat menarik minat masyarakat.

Dalam wawancaranya, Dr. Elfiandri menyampaikan bahwa janji Agung untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) guna menurunkan tarif parkir menunjukkan komitmen yang kuat terhadap isu yang kerap menjadi keluhan masyarakat.

"Kita apresiasi, ini janji yang bagus sekali. Jika memang dapat direalisasikan, perlu adanya sosialisasi agar masyarakat memahami aturan baru ini, termasuk ketentuan tarif parkir di seluruh wilayah Pekanbaru," ujar Elfiandri, Sabtu (9/11/2024).

Dr. Elfiandri juga menambahkan bahwa sosialisasi terkait kebijakan ini perlu dilakukan secara menyeluruh agar tarif parkir yang baru bisa diketahui oleh masyarakat luas.

"Bila perlu, ketentuan tarif parkir ditempel dan dipasang dalam bentuk plang atau tanda di area-area strategis, terutama di gang-gang dan pasar tradisional yang kerap menjadi lokasi parkir masyarakat," ujarnya.

Solusi Cepat melalui Perwako untuk Persoalan Parkir

Elfiandri juga menilai bahwa program penurunan tarif parkir ini relevan dan tepat untuk menjawab keresahan masyarakat terkait tingginya biaya parkir.

Masih kata Elfiandri, janji pasangan calon Agung Nugroho-Markarius Anwar (AMAN) untuk menyelesaikan masalah ini melalui penerbitan Perwako menunjukkan sikap yang cepat tanggap.

"Saya melihat penerbitan Perwako ini sebagai solusi yang efektif. Jika kita menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda), prosesnya akan jauh lebih lama. Perwako bisa menjadi langkah cepat untuk langsung mengatasi masalah yang ada,” ungkap dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SUSKA Riau ini.

Elfiandri menegaskan bahwa isu parkir di Pekanbaru memang menjadi masalah yang perlu segera ditangani, mengingat peningkatan jumlah kendaraan yang signifikan beberapa tahun terakhir.

"Dengan bertambahnya kendaraan di jalanan, pengaturan dan pengelolaan parkir harus dilakukan dengan baik agar tidak memicu konflik antara petugas parkir dan masyarakat," tambahnya.

Transparansi dan Implementasi Perwako

Selain itu, Dr. Elfiandri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan Perwako ini. 

Menurutnya, dengan adanya kejelasan mengenai tarif parkir, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan terbantu dalam memanfaatkan fasilitas parkir yang ada.

"Program penurunan tarif parkir ini adalah bentuk transparansi yang sangat baik, dan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Kejelasan aturan akan memberi masyarakat rasa tenang saat menggunakan layanan parkir," tutup Elfiandri.

 

Berita Lainnya

index