PEKANBARU (RA) – Berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kekurangan pada berkas ini membuatnya harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero, membenarkan hal tersebut pada Selasa (12/11/2024). Menurutnya, hasil pemeriksaan berkas menunjukkan adanya kekurangan baik dari segi formil maupun materil.
"Jaksa Peneliti menyatakan bahwa berkas perkara ini belum lengkap, sehingga diberikan P-18 atau pengembalian berkas dengan catatan untuk dilengkapi," ujar Niky.
Lebih lanjut, Niky menjelaskan bahwa berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik pada Kamis (7/11/2024) lalu, bersamaan dengan petunjuk tambahan atau P-19 agar penyidik dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Pengembalian berkas ini berlaku untuk dua tersangka, yaitu YS dan AS, yang keduanya merupakan mantan pengurus LAMR Pekanbaru. Kasus ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dugaan korupsi ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah senilai Rp1 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru pada tahun 2020.
Dana tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) kepada LAMR Pekanbaru dengan tujuan untuk mendukung kegiatan lembaga adat tersebut, namun diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
YS dan AS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.