KUANSING (RA) – Sidang vonis mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, dalam kasus korupsi proyek pembangunan hotel kembali ditunda oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (12/11/2024).
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran seorang hakim anggota yang sakit, dan sidang direncanakan ulang pada Selasa, 19 November 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh ketua tim penasihat hukum Sukarmis, Eva Nora.
Sebelumnya, Sukarmis telah dituntut hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan tambahan berupa pengembalian uang negara senilai lebih dari Rp22,5 miliar.
JPU juga menyatakan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Sukarmis mengikuti sidang ini secara virtual dari Lapas Kuansing, tempat dia ditahan.
Dalam kasus ini, Sukarmis menyusul dua pejabat lainnya yang telah divonis bersalah, yaitu mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub, dan mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman.
Hardi divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp300 juta, sementara Suhasman mendapatkan hukuman serupa dengan denda dan uang pengganti Rp25 juta.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Hotel Kuansing yang menggunakan APBD tahun 2013 dan 2014, di mana perubahan lokasi proyek dan pembebasan lahan tanpa mengikuti standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar.
Jaksa menduga Sukarmis terlibat dalam pengadaan lahan yang dimiliki oleh Susilowadi, yang melibatkan pengeluaran anggaran tidak sesuai prosedur.
Dengan vonis yang akan dijatuhkan pekan depan, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi negara ini.