Sat Resnarkoba Polres Kuansing Gencarkan Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Gencarkan Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba
Dua tersangka berinisial N (24) dan YS (26), yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba, berhasil diamankan.

KUANSING (RA) – Menjelang Pilkada 2024, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) semakin intensif melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya.

Pada Selasa, 12 November 2024, pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,56 gram di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial N (24) dan YS (26), yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba, berhasil diamankan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 50.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Mata Elang Sat Resnarkoba yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di Desa Pintu Gobang.

Pada pukul 13.30 WIB, tim menemukan kedua tersangka di dalam rumah seseorang bernama A. Setelah melakukan penggerebekan, tim menemukan satu plastik klip berisi sabu di dekat kedua tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka membeli sabu seharga Rp 500.000 dari P.

Selain barang bukti sabu, tim juga menyita satu telepon genggam merek Vivo Y91 berwarna biru, satu telepon genggam merek Vivo V2204 berwarna krem, uang tunai Rp 50.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

AKP Novris menambahkan bahwa kedua tersangka telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine, mengindikasikan konsumsi narkotika jenis tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Pilkada 2024.

“Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Kuansing guna memastikan situasi tetap aman, terutama menjelang Pilkada. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” ungkap AKP Novris.

 

Berita Lainnya

index