Bawa 15,6 Kg Sabu, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Pelabuhan Bengkalis

Bawa 15,6 Kg Sabu, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Pelabuhan Bengkalis
Tim gabungan dari Sat Resnarkoba, Sat Pol Air Polres Kepulauan Meranti, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu.

PEKANBARU (RA) - Tim gabungan dari Sat Resnarkoba, Sat Pol Air Polres Kepulauan Meranti, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu pada Sabtu (9/11/2024).

Pria berinisial H alias Herkules (25) ditangkap saat membawa sabu-sabu dalam jumlah besar di pelabuhan penyeberangan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa 15,6 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas hitam.

"Pelaku berperan sebagai kurir atau yang biasa disebut becak darat. Dari pelaku, kami menemukan barang bukti berupa 15,6 kilogram sabu-sabu dalam 12 bungkus plastik warna hijau berlabel teh Cina," ujar AKBP Kurnia, Rabu (13/11/2024).

AKBP Kurnia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (8/11/2024) tentang adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar melalui penyeberangan Kanjau menuju pelabuhan Dedap, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Mendapat informasi ini, tim segera bergerak dan melakukan penyamaran untuk mengelabui pelaku.

"Tim yang melakukan penyamaran akhirnya berhasil melakukan transaksi dengan becak darat atas nama Herkules di pelabuhan Kanjau, sesuai permintaan target operasi (TO) bernama Asral alias Empul. Ketika Herkules tiba di lokasi, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan," ungkap Kurnia.

Selanjutnya, Herkules beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan narkoba di wilayah ini. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba melawan hukum," pungkas AKBP Kurnia.

Berita Lainnya

index