Pemegang Saham Setujui Dua Agenda Penting dalam RUPS Luar Biasa BRK Syariah

Pemegang Saham Setujui Dua Agenda Penting dalam RUPS Luar Biasa BRK Syariah
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

PEKANBARU (RA) – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan agenda utama persetujuan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut proses seleksi calon pengurus perseroan.

Acara tersebut berlangsung pada Rabu (13/11/2024) di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru.

RUPS LB dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso, dan didampingi oleh Pj Gubernur Riau, Dr. Rahman Hadi MSi, serta Sekda Kepulauan Riau, Adhi Prihantara.

Rapat dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir pukul 11.45 WIB, dengan dihadiri seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BRK Syariah.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB, menyatakan bahwa pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan menetapkan langkah-langkah tindak lanjut terkait pengisian posisi Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Direktur Pembiayaan.

"RUPS LB telah menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan rapat ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama dan/atau Direktur Pembiayaan, setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Edi Wardana.

Lebih lanjut, RUPS LB juga memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau, sebagai pemegang saham terbesar, untuk melaksanakan proses seleksi apabila hasil PKK calon yang diajukan tidak disetujui oleh OJK.

"Selain itu, Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar diberi wewenang untuk membentuk panitia seleksi, serta mengajukan calon Komisaris Utama dan Direktur Pembiayaan terpilih untuk PKK oleh OJK," tambah Edi.

Di samping itu, pemegang saham turut menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau untuk melaksanakan seleksi calon Direktur Utama.

"Gubernur Riau sebagai pemegang saham terbesar juga diberi kewenangan untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih kepada OJK untuk PKK," lanjutnya.

Dengan keputusan-keputusan ini, BRK Syariah diharapkan dapat segera memperkuat jajaran pengurusnya, sejalan dengan kebutuhan operasional dan pengembangan bisnis.

Berita Lainnya

index