KUANSING (RA) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memutuskan bahwa H. Sukarmis, mantan Bupati Kuansing, tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing.
Keputusan ini sekaligus menolak tuntutan jaksa yang meminta Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Sukarmis menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Bukti yang diajukan, seperti keterangan saksi, dokumen, maupun pendapat ahli, tidak mendukung klaim jaksa. Hal ini sejalan dengan pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Sukarmis dalam pledoi sebelumnya.
Majelis Hakim mengacu pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor: LHP – 454 / PW04 / 5 / 2023, tertanggal 4 Oktober 2023. Audit tersebut tidak menemukan bukti aliran dana sebesar Rp22,5 miliar kepada Sukarmis.
Namun, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Sukarmis terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dody Fernando, SH, MH, kuasa hukum Sukarmis, menyebut keputusan ini mengandung kontradiksi. Di satu sisi, Sukarmis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun di sisi lain, tidak terbukti menerima aliran dana.
"Aneh saja klien kami dikatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, tetapi tidak terbukti ada aliran dana sesuai dengan nilai kerugian negara," ujar Dody Fernando.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Insya Allah, pada Jumat, 22 November 2024, kami akan menyatakan banding setelah menerima salinan putusan," tambahnya.
Kasus ini berpusat pada penyimpangan dalam pembangunan Hotel Kuansing, yang didanai dari APBD. Audit BPKP menyebutkan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, namun tidak berhasil mengaitkannya secara langsung dengan Sukarmis.
Dengan vonis ini, Sukarmis yang menjabat sebagai Bupati Kuansing selama dua periode (2006–2016), menghadapi hukuman penjara tanpa kewajiban mengembalikan uang pengganti. Pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan siap menempuh langkah hukum selanjutnya.