Penetapan UMK Pekanbaru Tahun 2025 Tunggu Regulasi Kemnaker

Penetapan UMK Pekanbaru Tahun 2025 Tunggu Regulasi Kemnaker
Ilustrasi | net

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Pembahasan UMK akan dilaksanakan atau digelar usai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

"Kemungkinan (pembahasan) diundur setelah pilkada," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (21/11).

Ia menuturkan, saat ini regulasi penetapan UMK 2025 juga belum turun dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Pemerintah kota bakal mengacu regulasi dari Kemnaker untuk penetapan besaran UMK. 

"Kita masih menunggu regulasinya dari Kemnaker," terang Syamsuwir.

Dalam kurun waktu tersisa satu bulan ke depan, ia optimis UMK 2025 sudah ditetapkan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan swasta agar diterapkan mulai 1 Januari 2025.

"Insyaallah, Desember nanti masih terkejar (pembahasan dan penetapan UMK 2025)," ungkapnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah.

Berita Lainnya

index