RIAU (RIAU) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/11/24).
Hal itu menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2024 ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Menindaklanjuti surat tersebut KPU Riau langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberitahu perusahaan-perusahaan swasta khususnya di Riau agar mematuhi surat tersebut.
"Rencana tindaklanjutnya KPU akan bersurat ke pemerintah daerah (Pemprov Riau)," kata Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Pelaksanaan Nahrawi, Senin (25/11/2024).
Nahrawi mengaku pihaknya berharap hari pencoblosan bisa disosialisasikan secara maksimal kepada pelaku usaha terutama perusahaan swasta.
"Kami juga sudah teruskan kepada kawan-kawan kabupaten kota untuk berkoordinasi kepada pemda masing-masing," ujarnya.