Polda Riau Bekuk Pelaku Perambahan Hutan di Kampar

Polda Riau Bekuk Pelaku Perambahan Hutan di Kampar
Polda Riau Bekuk Pelaku Perambahan Hutan di Kampar

Pekanbaru (RA) – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Bukit Rimbang Bukit Baling, tepatnya di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Informasi awal menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perusakan hutan berupa kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah seorang pria berinisial W yang bertindak sebagai operator alat berat, serta seorang pria berinisial B yang diduga sebagai otak di balik aksi perambahan ini.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga telah melakukan perambahan hutan seluas kurang lebih 4 hektar dengan menggunakan 1 unit alat berat merk Sanny SY215c berwarna kuning," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Nasrudin Kamis (28/11).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan. 

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak," tegasnya.

Kasus perambahan hutan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia. Selain itu, tindakan perambahan hutan juga dapat memicu berbagai masalah lingkungan seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perambahan hutan ini. Alat bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit alat berat akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengapresiasi kinerja tim Subdit IV Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus ini. 

"Saya berharap penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan. Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.

#POLDA RIAU

index

Berita Lainnya

index