Tim Hukum AMAn Kritisi Penundaan Rapat Pleno PPK Payung Sekaki

Tim Hukum AMAn Kritisi Penundaan Rapat Pleno PPK Payung Sekaki
Kantor Camat Payung Sekaki.

PEKANBARU (RA) – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho - Markarius Anwar (AMAn), melontarkan kritik keras terhadap penundaan rapat pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Payung Sekaki. 

Sahrul, salah satu anggota Tim Advokat AMAn, menyebut alasan kelelahan yang disampaikan PPK Kecamatan Payung Sekaki sebagai sesuatu yang janggal dan menduga adanya indikasi permainan.

"Kami mencium aroma permainan dalam penundaan ini. Alasan kelelahan seolah menjadi tameng untuk menutupi sesuatu yang lebih besar. Kita harus memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan transparan," ujar Sahrul saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).

Sahrul menegaskan bahwa penundaan ini dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena waktu pelaksanaan rapat pleno sangat krusial dalam memastikan keabsahan hasil pemilu. 

"Kami berharap KPU Kota Pekanbaru melakukan evaluasi mendalam atas kejadian ini. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan pada integritas proses pemilu," tambahnya.

Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 28 November hingga 3 Desember 2024. 

Namun, PPK Kecamatan Payung Sekaki meminta izin untuk menunda pelaksanaan rapat hingga Sabtu, 30 November 2024, dengan alasan kelelahan para petugas.

Ketua PPK Kecamatan Payung Sekaki, Hadi Hartono, menjelaskan bahwa penundaan tersebut telah mendapat persetujuan dari KPU Kota Pekanbaru setelah mempertimbangkan kondisi fisik para petugas.

"Setelah berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat, kami merasa lebih baik melaksanakan rapat pleno dalam kondisi yang lebih segar dan fokus. Oleh karena itu, kami meminta penundaan satu hari," kata Hadi.

Sementara itu, Arya, anggota Komisioner KPU Kota Pekanbaru, membenarkan adanya penundaan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya mendukung keputusan PPK Payung Sekaki.

"Kami memahami kondisi di lapangan. Penundaan ini tidak akan memengaruhi jadwal keseluruhan rekapitulasi suara," jelas Arya.

Namun, Sahrul tetap mempertanyakan alasan tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh petugas pemilu, termasuk PPK, telah disiapkan untuk menghadapi beban kerja yang tinggi. 

"Jika alasan kelelahan menjadi dalih, lalu bagaimana dengan kecamatan lain yang mampu menjalankan tugas sesuai jadwal?" tegasnya.

Tim hukum AMAn juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau secara ketat jalannya rapat pleno di Kecamatan Payung Sekaki. 

"Keterlambatan ini harus diawasi dengan ketat. Kami tidak ingin ada kecurangan yang merugikan pasangan calon kami atau pasangan calon lainnya," ujar Sahrul.

Berita Lainnya

index