Pj Walikota Pekanbaru Segera Usulkan Pengganti Sekda Pasca OTT KPK

Pj Walikota Pekanbaru Segera Usulkan Pengganti Sekda Pasca OTT KPK
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat

PEKANBARU (RA) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, segera mengusulkan sejumlah nama untuk ditunjuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru. 

Tidak hanya untuk jabatan Sekda, sejumlah jabatan lain juga akan diusulkan untuk diisi pasca sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Roni Rakhmat mengatakan, pihaknya segera melakukan rapat dan menggelar assesment untuk mengusulkan nama-nama ASN yang bakal menempati beberapa jabatan penting tersebut. 

"Kita evaluasi dalam waktu dekat, segera kita usulkan nanti. Siapa yang menjabat nanti kita usulkan pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) nya," kata Roni Rakhmat, Rabu (4/12). 

Ia menuturkan, pejabat yang ditunjuk tentu harus mendapatkan izin dari kementerian dalam negeri. Pihaknya hanya sebatas mengusulkan nama-nama pejabat saja. Namun, yang menentukan tetap pemerintah pusat. 

"Yang jabatan-jabatan kosong, kita akan rapatkan hari ini. Kita segera usulkan ke Kemendagri, agar ada persetujuan untuk ditunjuk," jelasnya. 

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa)," kata Ghufron.

Selain Risnandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada tahun 2024-2025.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024," terang Ghufron.

Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi. Ades

Berita Lainnya

index