KPU Riau: Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pada 9 Januari 2025

KPU Riau: Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pada 9 Januari 2025
Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Pelaksanaan, Nahrawi.

RIAU (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih pada Kamis (9/1/25) mendatang.

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menyebut rapat pleno selain digelar oleh KPU Riau juga akan digelar oleh KPU lima kabupaten/kota yang tidak ada gugatan.

"Untuk teknis penetapannya sama seperti penetapan anggota legislatif kemarin," ujar Nahrawi.

Penetapan ini, ia melanjutkan, sudah sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024 yang berbunyi Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan (a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau (b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Selain itu hal ini juga tertera dalam UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 160 yang berbunyi:

(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri.

(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.

(3) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

(4) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap.

#PILKADA DAN PILGUB

index

Berita Lainnya

index