JAKARTA (RA) - Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru resmi digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Sidang berlangsung di Panel III dengan komposisi hakim ketua Arief Hidayat, didampingi oleh hakim Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan permohonan secara lisan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di enam wilayah, termasuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun untuk perkara gugatan Pilwako Pekanbaru ini tercatat dengan nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf.
Dalam gugatannya, pasangan ini menuntut agar MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru, serta membatalkan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Mereka menuding adanya penyalahgunaan kewenangan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penggunaan fasilitas negara, hingga mobilisasi massa secara masif yang melibatkan KPU Pekanbaru sehingga memenangkan Agung Nugroho-Markarius Anwar (AMAn).
Namun, proses sidang sempat diwarnai keterlambatan tim kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati. Hakim ketua Arief Hidayat bahkan harus memanggil pihak pemohon sebanyak tiga kali, sebelum meminta petugas sidang untuk mencari mereka di luar ruang sidang.
"Saya ulangi, sekali lagi saya panggil berarti ini permohonan tidak serius. Tolong dicatat dalam risalah persidangan bahwa perkara 95 PHPU Kota Pekanbaru tidak hadir," ujar Arief dengan nada tegas.
Setelah semua pemohon dari daerah lain selesai membacakan permohonan masing-masing, tim kuasa hukum Ahmad Yusuf akhirnya memasuki ruang sidang.
Kepada majelis hakim, Ahmad Yusuf mengaku adanya miskomunikasi dengan petugas MK sehingga mereka tidak mengetahui perubahan jadwal sidang menjadi pukul 13.00 WIB.
Hakim Arief menerima penjelasan tersebut dan memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk melanjutkan pembacaan permohonan.
Dalam permohonannya, Ahmad Yusuf menyatakan bahwa pemohon merasa dirugikan oleh tindakan pasangan calon terpilih.
"Kami menemukan sejumlah pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, kami meminta PSU dilakukan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru demi keadilan," ujarnya.
Sidang ini juga dihadiri langsung oleh Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira bersama Arya Guna Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Pekanbaru.
Selain itu, hadir pula calon Wakil Walikota terpilih Markarius Anwar didampingi tim kuasa hukum Prof Denny Indrayani serta pihak terkait dari Partai Demokrat.
Usai sidang, Markarius Anwar dan kuasa hukumnya mengaku tidak khawatir sama sekali.
"Alhamdulillah hari ini kita baru selesai mengikuti sidang perdana mendengarkan permohonan. Insya Allah akan kita jawab di sidang berikutnya," ujar Markarius.
Sementara Prof Denny Indrayani menyebut dari seluruh penyampaian dan keterangan pihak Muflihun-Ade Hartati, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ia juga tak khawatir dengan adanya tambahan bukti baru yang dimunculkan tim kuasa hukum Ahmad Yusuf di akhir sidang.
"Memang ada tambahan beberapa alat bukti, nanti kita lihat hasil verifikasi (dari MK). Tapi kalau dari permohonan sebenarnya boleh dikatakan tidak ada hal substansial yang harus kita khawatirkan. Tapi apapun itu kita akan berikan yang terbaik lah," pungkasnya.