RIAUAKTUAL (RA) - Aplikasi Koin Jagat, sebuah tren permainan berbasis augmented reality mirip Pokémon GO, kini menjadi sorotan publik. Permainan ini memadukan aktivitas berburu objek virtual di dunia nyata, namun menuai kritik terkait legalitas operasionalnya di Indonesia.
Pengamat multimedia, Roy Suryo, mengungkapkan bahwa aplikasi ini memiliki kemiripan konsep dengan Pokémon GO yang sempat dilarang di berbagai tempat beberapa tahun lalu. Larangan itu bahkan disertai dengan pemasangan papan pengumuman bertuliskan, "Dilarang bermain Pokémon GO di sini."
Menurut Roy, permasalahan utama Koin Jagat adalah ketiadaan izin resmi dari pemerintah daerah atau pusat. "Sebagai contoh, Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa pengembang aplikasi ini tidak pernah mengajukan izin untuk menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin," jelas Roy pada Rabu (15/1/2025) melalui keterangan tertulisnya.
Roy menambahkan, aplikasi ini berpotensi melanggar regulasi nasional. "Kementerian Komdigi seharusnya bergerak cepat menelusuri potensi pelanggaran dari aplikasi ini, bukan hanya menunggu laporan atau menunggu tren ini berkembang pesat," ujarnya.
Indikasi lain menunjukkan bahwa Koin Jagat belum memperoleh izin resmi yang diperlukan untuk beroperasi. Roy menegaskan agar pengguna berhati-hati dalam menggunakan aplikasi ini, sambil mengikuti perkembangan terbaru mengenai legalitasnya.
Selain itu, Roy mengingatkan bahwa Koin Jagat bisa merugikan privasi pengguna dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
"Aplikasi ini juga berpotensi menjadi platform iklan dengan menampilkan promosi kepada pengguna dan mendapatkan pendapatan dari pengiklan," ungkapnya.