Kejagung Kabulkan Restoratif Justice, Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Bengkalis Bebas Tuntutan

Kejagung Kabulkan Restoratif Justice, Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Bengkalis Bebas Tuntutan
Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Bengkalis Bebas Tuntutan.

BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil mengajukan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Pengajuan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Persetujuan disampaikan dalam video conference (vicon) yang melibatkan Direktur Narkotika, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, dan tim Kejari Bengkalis, Selasa (21/1/2025).

Tiga tersangka yang mendapat penghentian penuntutan adalah Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, dan Junaidi alias Adi. Mereka sebelumnya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejari Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, menyebutkan beberapa alasan penghentian penuntutan, di antaranya para tersangka belum pernah dihukum, tidak terlibat dalam jaringan narkoba, dan ini adalah pelanggaran pertama mereka.

"Para tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat untuk menjalani pembinaan," jelas Sri Odit.

Proses ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Batam atau Dumai sebagai bagian dari langkah pemulihan.

"Kejaksaan berkomitmen mendukung pemulihan para tersangka melalui rehabilitasi, sekaligus memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya," tutup Resky.

 

 

 

Berita Lainnya

index