Anggota DPRD Riau Kecam Putusan Bebas Kasus Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

Anggota DPRD Riau Kecam Putusan Bebas Kasus Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
Edi Basri.

RIAU (RA) - Anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra, Edi Basri, mengecam keras putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan dua terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang senilai Rp6,9 miliar. Keputusan ini dinilainya mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kampar.

"Kerugian negara begitu besar, tetapi pelakunya bebas. Ini sangat tidak adil," kata dia, Rabu (22/1/2025).

Edi yang merupakan legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kampar ini mendesak pegiat antikorupsi untuk segera melaporkan putusan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, tindakan ini diperlukan untuk memeriksa integritas dan profesionalisme hakim yang memutus perkara tersebut. Ia juga menyebut bahwa keputusan ini menambah daftar panjang putusan kontroversial yang keluar dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dalam menetapkan tersangka korupsi, polisi dan jaksa melalui proses panjang dan penuh kehati-hatian. Hasil audit sudah jelas menunjukkan kerugian negara, dan unsur melawan hukum terpenuhi. Namun, hakim justru memutus bebas. Ini sangat mencurigakan dan berpotensi mengindikasikan adanya kepentingan pribadi di balik keputusan tersebut," tegas Edi yang juga memiliki latar belakang sebagai advokat ini.

Edi turut menyoroti kebijakan pemerintah yang telah menaikkan gaji hakim sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme mereka.

"Keputusan seperti ini sangat bertentangan dengan visi Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Sebagai wakil rakyat dari Kampar, saya merasa sangat kecewa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/1/2025).

Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap menyatakan bahwa keduanya tidak menikmati uang hasil korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar. Hakim beralasan, uang tersebut hanya dinikmati oleh Arvina Wulandari, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.

Arvina sendiri telah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Namun, putusan bebas bagi Wira dan Andri memicu polemik karena dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya di Provinsi Riau. Banyak pihak mendesak adanya evaluasi terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

#DPRD Provinsi Riau

index

Berita Lainnya

index