KUANSING (RA) – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansi
Pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, masing-masing berinisial IR (18) dan PE (19), berhasil diamankan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari hasil interogasi terhadap seorang tersangka berinisial F, terungkap bahwa narkotika yang dimiliki F diperoleh dari PE melalui IR.
Proses Penangkapan
Pada Rabu sore, tim berhasil mengamankan IR di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak kacamata.
Setelah diamankan, IR mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari PE sebanyak delapan paket.
Selanjutnya, PE juga diamankan dan mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok berinisial P, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pengakuannya, PE menerima pasokan sebanyak setengah ons dari P untuk diedarkan di wilayah Kuansing.
Barang Bukti yang Disita:
1. Dua paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu (berat total 15,46 gram).
2. Dua plastik klip bening kosong.
3. Satu unit handphone OPPO A52 warna biru muda.
4. Satu unit handphone Samsung warna merah.
5. Satu buah pipet kaca pyrex.
6. Satu kotak tempat kacamataL KIJING.
Hasil Tes dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Polres Kuansing terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama, yaitu tersangka P. Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Upaya penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga keamanan masyarakat," ujar Kasat.