RIAU (RA) - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi persetujuan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Ade Agus Hartanto.
Diketahui, Ade Agus Hartanto telah mengundurkan diri sebagai anggota legislatif dari Fraksi PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) Riau 8 sehingga perlu dicarikan gantinya melalui proses PAW.
Dalam SK yang dikeluarkan DPP PKB dengan nomor 1958/DPP/01/I/2025 tersebut ditunjuklah Ade Firmansyah sebagai penggantinya. Ade Firmansyah merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Dapil Riau 8 setelah Ade Agus Hartanto.
"Menginstruksikan kepada Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Riau untuk menindaklanjuti persetujuan ini dengan mengajukan Ade Firmansyah, S.Sos., sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Provinsi Riau kepada pihak-pihak yang berwenang untuk diberlakukan pada Daerah Pemilihan Riau 8, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi surat tersebut.
DPP PKB menyatakan, persetujuan PAW ini didasarkan tiga hal yaitu pertama, surat pernyataan pengunduran diri Ade Agus Hartanto tertanggal 20 Agustus 2024.
Kedua, surat rekomendasi dari DPW PKB Riau dengan nomor 091/DPW-14/02/XI/2024 tertanggal 1 November 2024, yang menyampaikan usulan PAW untuk Dapil Riau 8.
Ketiga, rekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau dalam Pemilu 2024 di Dapil Riau 8.
Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid yang juga gubernur Riau terpilih saat dikonfirmasi, Jumat (24/01/2025) mengatakan PKB Riau telah memproses PAW tersebut dan tahapan selanjutnya diserahkan kepada DPRD Riau.
"Sudah kita proses, sudah dikirim ke DPRD Riau untuk proses selanjutnya di DPRD Riau untuk pelantikan," tutupnya.