Pengamat Hukum: Tuduhan Pilwako Curang Oleh Muflihun-Ade Kesana-Kemari dan Terkesan Coba-coba

Pengamat Hukum: Tuduhan Pilwako Curang Oleh Muflihun-Ade Kesana-Kemari dan Terkesan Coba-coba
Pengamat hukum, Endang Suparta SH MH

PEKANBARU (RA) - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Walikota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati, hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Muflihun-Ade melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, menggugat hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru dengan tuduhan telah terjadinya pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang melibatkan paslon terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), Endang Suparta, sejak awal tuduhan TSM yang dilayangkan pihak Muflihun-Ade sebagai pemohon terkesan tidak serius dan coba-coba.

"Si kuasa hukum pemohon mendalilkan bahwa pemilu itu berlangsung penuh kecurangan TSM. Kalau alasan permohonan yang lazim digunakan itu apabila selisih suara di bawah dua persen, di atas dua persen itu sebenarnya tidak bisa diajukan, kecuali dapat dibuktikan pemilihan itu berlangsung penuh kecurangan TSM tadi. Mereka ini (Muflihun dan Agung) selisih (suara) lumayan jauh nih, 20 persen. Sehingga untuk menggunakan alasan dua persen ke bawah itu tidak mungkin, jadi dia masuk ke TSM," kata dia saat dihubungi RiauAktual.com, Selasa (28/1/2025).

Endang yang berprofesi sebagai advokat sekaligus dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum UIR ini menjelaskan, pembuktian TSM di MK juga tidak mudah.

"Itu membuktikannya tidak mudah, karena sepanjang sejarah MK juga hanya beberapa kali mengabulkan dan itu memang betul-betul dapat dibuktikan. Kalau dari yang saya lihat, pemohon ini (Muflihun-Ade) narasinya ke sana kemari larinya," ujarnya.

Sejak awal, lanjut Endang, ia mempertanyakan gugatan pihak Muflihun-Ade ke MK karena seperti melangkahi beberapa pihak sekaligus. Misalnya terkait etik penyelenggara Pemilu, ia menjelaskan, seharusnya diselesaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan terkait dugaan pidana Pemilu seharusnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu terlebih dahulu.

"Tapi mereka tidak menyelesaikan di DKPP ataupun Gakkumdu, nah ini kemudian mereka mengakumulasi seolah-olah sudah terjadi TSM itu. Makanya saya juga bingung (dengan gugatannya)," pungkasnya.

Selanjutnya mengenai tuduhan penyalahgunaan kewenangan Agung Nugroho saat masih menjadi legislator DPRD Riau periode 2020-2024. Diketahui, kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf menyampaikan bahwa selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya penyalahgunaan APBD.

Penyalahgunaan APBD itu diduga adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024. Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) dari Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.

"Pada pelaksanaan tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan antara lain merupakan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru dan dalam dukungan terhadap paslon 05 (Agung-Markarius)," ujar kuasa hukum Muflihun-Ade, Ahmad Yusuf, saat sidang di MK, Jakarta, beberapa Waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Endang menilai tidak sesuai karena kategori terjadinya TSM dilakukan setelah seseorang terdaftar sebagai peserta Pemilu, sedangkan Agung Nugroho sudah bukan lagi anggota DPRD Riau. Meski terpilih kembali untuk periode 2024-2030, Agung juga telah resmi mengundurkan diri sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

Justru, menurut Endang, Muflihun-lah yang berpotensi melakukan TSM karena ia adalah petahana (incumbent) Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru yang masa jabatannya habis pada akhir bulan Mei 2024. 

"Yang pertama starting poinnya itu ketika orang itu sudah terdaftar sebagai peserta pemilu. Ada tidak dia menggunakan kewenangan dia? Atau orang di bawah pengaruh kekuasaan dia, terutama misalnya dia pejabat negara, termasuk juga menggunakan sarana prasarana yang melekat padanya secara TSM. itu mulai dari bawah itu, mulai dari perangkat-perangkat negara terlibat, seperti misalnya lurah, camat, begitu. Ada tidak dia (Agung) melakukan itu? Saya rasa yang berpeluang besar melakukan itu justru Muflihun sebagai incumbent (Pj Walikota Pekanbaru)," paparnya.

Terlebih, pihak Agung Nugroho dituduh menyalahgunakan APBD untuk pelaksanaan kegiatan anggota Majelis Taklim se-Kota Pekanbaru yang diduga mendukung paslon 05 itu, sedangkan Ketua Pengurus Daerah (PD) Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) periode 2023-2028 adalah Raja Rilla Mustafa yang tak lain adalah istri Muflihun sendiri. 
 

#Politik

index

Berita Lainnya

index