PEKANBARU (RA) - Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho, mengaku optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua gugatan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, menuding telah terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sehingga pasangan nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, memuncaki perolehan suara.
Perkara ini telah menjalani beberapa sidang di MK dan besok, Selasa (4/2/2025) majelis hakim akan mengumumkan putusan apakah perkara itu dihentikan (dismissal) atau dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Insya Allah kami optimis semua dalil gugatan bisa ditolak MK, karena berdasarkan fakta di persidangan," kata Agung, Senin (3/2/2025).
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu, sebagaimana telah disampaikan dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak termohon dalam hal ini KPU Pekanbaru telah membantah semua dalil dari kuasa hukum termohon atau pihak Muflihun-Ade.
Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, juga mengaku pihaknya sudah siap apapun yang akan diputuskan MK.
Apabila MK memutuskan tahapan sengketa itu dilanjutkan, KPU Pekanbaru sudah menyiapkan alat bukti yang membuktikan bahwa Pilwako Pekanbaru telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai aturan perundang-undangan.
"Kalau MK memutuskan lanjut ke pembuktian kita sudah siapkan segala alat bukti, kalau MK memutuskan selesai di putusan sela maka KPU akan segera menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih," kata dia, Senin (3/2/2025).
Diketahui, selain Kota Pekanbaru, ada enam kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau yang juga akan menjalani sidang putusan besok dan pada Rabu (5/2/2025). Daerah-daerah tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Kuantan Singingi, Siak dan Dumai