Polsek Singingi Tangkap Pengedar Narkotika di Perkebunan Sawit Muara Lembu

Polsek Singingi Tangkap Pengedar Narkotika di Perkebunan Sawit Muara Lembu
Pria berinisial W (37) ditangkap polisi.

KUANSING (RA) – Tim Reserse Kriminal Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Seorang pria berinisial W (37) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Singingi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area perkebunan sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H., segera melakukan penyelidikan bersama timnya.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, petugas mendapat informasi bahwa seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba berada di lokasi tersebut.

Senin (3/2/2025) pukul 13.00 WIB, tim melakukan penyisiran di area perkebunan dan menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka W (37) tidak bisa mengelak. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia adalah pengedar narkoba," ujar Kapolsek.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 botol Redakson berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 botol Redakson berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik hitam berisi 2 paket besar narkotika jenis sabu, 1 tas hitam merk Sport, 1 mancis, 1 gunting, dan 1 pisau kater, 2 kaca pirex berisi sabu, Uang tunai Rp 1.400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dan 1 unit handphone merek Infinix Hot 12.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif amphetamine, yang mengindikasikan bahwa ia tidak hanya mengedarkan tetapi juga menggunakan narkoba.

Kapolsek Singingi menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Singingi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tambah Kapolsek.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polsek Singingi berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolsek berharap kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kuantan Singingi.

"Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi. Dengan sinergi yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika," pungkasnya.

Berita Lainnya

index