Polsek Pangean Tangkap Pengedar Sabu di Depan Variasi Mobil

Polsek Pangean Tangkap Pengedar Sabu di Depan Variasi Mobil
Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A (34).

KUANSING (RA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A (34) dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Penangkapan dilakukan di depan sebuah variasi mobil di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Desa Pauh Angit.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Pangean, AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., bersama tim Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Namun, saat tim melakukan pengecekan di Desa Pauh Angit, target yang dicurigai tidak ditemukan.

Tim kemudian melanjutkan patroli ke Desa Pasar Baru. Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga sedang berada di depan variasi mobil di Dusun Penghijauan.

"Setelah memastikan identitasnya dan melihat gerak-gerik mencurigakan, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A (34). Saat digeledah, ditemukan satu dompet kecil berwarna abu-abu dengan list merah di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 22 paket kecil narkotika jenis sabu," jelas Kapolsek.

Selain 22 paket sabu dengan berat kotor 23,63 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain 1 bungkus plastik klip kecil bening, 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 dompet kecil warna abu-abu dengan list merah, 1 helai celana jeans pendek warna biru, Uang tunai Rp 1.000.000,- (terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000), dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A12

Setelah dilakukan tes urine, tersangka A (34) positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa ia tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkoba.

Kapolsek Pangean menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman: Minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," jelas Kapolsek.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Dengan adanya kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari peredaran narkotika," ujarnya.

Polsek Pangean menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.

"Dengan adanya pengungkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba serta mempersempit ruang gerak mereka di Kabupaten Kuantan Singingi," tandas Kapolsek.

Berita Lainnya

index