Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Ditolak MK, Keputusan Pemenang Oleh KPU Tetap Berlaku

Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Ditolak MK, Keputusan Pemenang Oleh KPU Tetap Berlaku
Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu dalam sidang putusan (foto:int)

JAKARTA (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang diajukan oleh pasangan Afrizal Sintong-Setiawan, Selasa (2/4/2025).

Dalam sidang putusan, usai menelaah dan mencermati seluruh bukti yang diajukan pihak Afrizal Sintong-Setiawan, majelis hakim memutuskan bahwa perkara bernomor registrasi 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak beralasan menurut hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu sekaligus memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.  

Putusan ini sekaligus mengukuhkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir dan kemenangan pasangan terpilih.

Dalam perkara ini, Afrizal-Setiawan diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rohil.  

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHPU dari pasangan Adam-Sutoyo untuk Pilkada Kuansing, Ferdiansyah-Soeparto untuk Pilkada Dumai, dan Muflihun-Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru.  

Dengan ditolaknya berbagai permohonan sengketa hasil pemilu, KPU Riau menegaskan bahwa hasil pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah tetap sah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
 

#Politik

index

Berita Lainnya

index