JAKARTA (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.11 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Kelmi Amri-Asparaini kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.
Putusan MK ini menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah selanjutnya dari Kelmi Amri-Asparaini pasca kekalahan sengketa.
Sementara itu, pendukung Anton-Syafaruddin Poti menyambut gembira keputusan tersebut sebagai bukti sahnya proses demokrasi yang berlangsung.
Dengan adanya putusan ini, pasangan Anton-Syafaruddin Poti akan mengikuti pelantikan serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.