SIAK (RA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan bahwa petahana di Kabupaten Siak tidak diwajibkan cuti meskipun ikut sebagai kontestan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.
Pernyataan ini disampaikan Ribka saat berkunjung ke Kabupaten Siak dan meninjau langsung lokasi PSU pada Selasa (18/3).
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU, dan dalam tahapan PSU tidak ada kegiatan kampanye. Oleh karena itu, petahana tidak perlu mengajukan surat cuti dan tetap bisa menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak," ujar Ribka Haluk.
Ribka menjelaskan bahwa dalam Pilkada tahun sebelumnya, seluruh petahana di Indonesia diwajibkan mengambil cuti jika maju sebagai peserta. Saat itu, Kemendagri juga menunjuk pejabat sementara untuk menggantikan mereka selama masa kampanye, termasuk di Kabupaten Siak.
"Pada Pilkada sebelumnya, petahana wajib cuti selama masa kampanye dan menyerahkan surat cuti kepada penyelenggara. Namun, dalam PSU ini, mereka tidak diwajibkan cuti meskipun ikut sebagai peserta," jelasnya.
Lebih lanjut, Ribka menyebut bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada ketentuan yang mewajibkan petahana mundur atau cuti jika kembali menjadi kontestan dalam PSU Pilkada Siak.
"Putusan MK juga tidak mengatur kewajiban petahana untuk mundur atau cuti, termasuk terkait periodesasi. Jadi, saya pikir sudah jelas dan tidak ada persoalan mengenai hal ini," pungkasnya.
#Politik
#KPU
#BAWASLU
