Polisi Layangkan Panggilan Kedua Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru

Polisi Layangkan Panggilan Kedua Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra.

PEKANBARU (RA) - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, dr Arnaldo Eka Putra, dalam kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan seorang kontraktor bernama Harimantua Dibata Siregar pada 18 Februari 2025, yang mengaku dirugikan secara materiil dalam proyek di RSD Madani Pekanbaru, Jalan Garuda Sakti Km 2. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengungkapkan bahwa pemanggilan pertama telah dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, namun Arnaldo tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

"Panggilan pertama sudah kami layangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kompol Berry, Selasa (22/4/2025).

Pihak kepolisian kini menjadwalkan pemanggilan kedua yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025, mendatang.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Ini penting untuk kelanjutan proses penyidikan," tegasnya.

Proyek rehabilitasi yang menjadi sorotan ini berlangsung pada Maret 2024, saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.

Diduga, proyek tidak dijalankan sesuai perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian besar pada pihak pelapor.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polresta Pekanbaru terus mendalami bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

"Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku," ujar Kompol Berry.
 


 

#Hukrim #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index