Irman : Natralitas ASN Tentukan Kualitas Pilkada

Irman : Natralitas ASN Tentukan Kualitas Pilkada
Ketua DPD RI, Irman Gusman saat membuka Seminar Nasional bertajuk “Netralitas ASN dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2017”

JAKARTA (RA) - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan elemen penting dalam mewujudkan pembangunan demokrasi yang berkualitas. Hal ini dikatakan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat  membuka Seminar Nasional bertajuk “Netralitas ASN dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2017” di Kantor Kementerian PANRB, Jl Jenderal Sudirman No 69, Jakarta, Rabu 20 April 2016.

Pada kesempatan ini, Irman Gusman menyoroti pentingnya pembangunan demokrasi di Indonesia melalui pelaksanaan Pilkada Serentak. Selain India dan Amerika, Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar di dunia. Sebagai negara muslim terbesar, Indonesia mampu bertransformasi menjadi contoh negara demokrasi bagi bangsa lain.

“Bangsa-bangsa lain melihat Indonesia sebagai miracle nation, yaitu bangsa yang bisa menyatukan semua perbedaan suku agama dan ras menjadi negara demokrasi dalam perjalanannya,” lanjutnya.  

Senator asal Sumatera Barat ini menambahkan, dalam membangun demokrasi, peran birokrasi menjadi penting. Pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada dan juga menjaga integritas ASN agar tidak menjadi alat politik untuk mencapai satu kepentingan golongan atau pihak tertentu.

“Birokrasi harus netral dan dinamis. Dinamis maksudnya ASN harus ikut aktif mendorong masyarakat supaya ikut aktif datang ke TPS. Netral juga terhadap kandidatnya,” ujar Irman.

Budaya politik demokratis yang dewasa untuk mengakui kemenangan dan kekalahan dalam pemilu harus ditingkatkan. “Birokrasi adalah elemen penting bekerja untuk negara, birokrasi mendukung pelaksanaan dan kelancara pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Permana berharap pada pilkada pada tahun 2017 mendatang, pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan ASN dapat diminimalisir sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

"Pilkada yang berkualitas akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas, untuk itu pelanggaran yang melibatkan ASN harus diantisipasi" ujar Wahyu.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 masih menyisakan permasalahan dengan banyaknya pengaduan terkait netralitas ASN.

UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas telah mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Aturan tersebut memperkuat aturan terdahulunya, yaitu Peraturan Pemerintah No, 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang saat ini juga sedang disusun PP baru sebagai turunan dari UU ASN.

Ketentuan sanksi juga telah diatur dalam Pasal 7 PP Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sesuai Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.**(rls)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index