Dewan Sambut Baik Putusan MA, Kendaraan Hilang Harus Diganti Pengelola

Dewan Sambut Baik Putusan MA, Kendaraan Hilang Harus Diganti Pengelola
H.DARNIL

PEKANBARU (RA) - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir.

Masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini, untuk minta ganti rugi kepada pengelola parkir.

Menanggapi hal tersebut anggota komisi II DPRD Pekanbaru H. Darnil, Senin (25/4/2016), mengatakan, sudah seharusnya aturan seperti itu diterapkan, apalagi dengan adanya retribusi parkir pada setiap kendaraan. Dia mengatakan, dengan sistem retribusi parkir per jam, seharusnya pengelola parkir benar-benar ekstra dalam pengawasan.

"Kita di dewan sangat menyetujui hal tersebut. Jadi tanggung jawab pengelola parkir bisa maksimal, dan tidak hanya meminta hak nya saja," katanya.

Darnil mengatakan, kenyamanan pengguna jasa layanan parkir di Kota pekanbaru sudah harus menjadi perhatian pengelola. Dengan adanya putusan MA tersebut, pengguna jasa parkir yang kehilangan kendaraan, memiliki alasan kuat untuk meminta ganti rugi.

"Ibaratnya harus sama-sama diuntungkan, dengan adanya putusan MA tersebut. Pemilik kendaraan nyaman untuk parkir, sebagai imbalannya masyarakat membayar retribusi sesuai aturan kepada pengelola parkir," tandasnya.

Untuk diketahui, putusan MA yang keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh tiga hakim agung, yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

Laporan : DWI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index