Gara-Gara Hotspot WiFi, Pria di Siak Bunuh Teman lalu Kubur di Kebun!

SIAK (RA) - Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya terungkap. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku hanya dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian.

Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Ia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.

Kasus ini diungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025). 

Turut hadir Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, Kasubbit Dokpol AKP Dr Supriyanto, dan KBO Satreskrim IPDA Fuad Aprima.

Menurut Kapolres, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam (28/10/2025) di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat. Saat itu, pelaku dan korban sedang minum tuak di rumah pelaku. 

Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi setelah korban menolak membagikan jaringan hotspot.

"Motifnya sangat sepele. Hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Tapi karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," kata Eka.

Keduanya diketahui saling mengenal lewat aplikasi MiChat, dan sempat beberapa kali bertemu sebelumnya.

Setelah memastikan korban tewas, IK berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya. 

Tubuh korban ditemukan mengenaskan, terbungkus terpal biru dan sebagian tertimbun tanah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Pekanbaru pada Rabu malam (29/10/2025). 

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk parang bergagang hijau, cangkul, terpal biru, kain bercak darah, serta barang milik korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti sudah kami amankan dan memperkuat dugaan pembunuhan berencana," ujar AKP Tidar Laksono, Kasat Reskrim Polres Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index