ROHIL (RA) - Polsek Bangko Pusako memasang plang dan garis polisi (police line) di area lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (1/11/2025).
Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting, memimpin langsung kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Balam Selatan, Kepenghuluan Bangko Bakti.
"Pemasangan plang dan police line ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Iptu Bahagia Ginting, Sabtu (1/11/2025).
Polisi juga menginventarisasi lahan yang terbakar dengan luas mencapai enam hektare.
Berdasarkan hasil pendataan, lahan tersebut diketahui milik dua warga, masing-masing bernama Asrul Adam Batubara dan Hendri.
Selain memasang tanda larangan dan garis polisi, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami terus mengingatkan masyarakat agar membuka lahan dengan cara yang baik dan benar. Pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa berujung pidana," tegas Kapolsek.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polsek Bangko Pusako dalam mendukung penegakan hukum dan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polres Rokan Hilir," tutupnya.
