Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, Aset Rp15 Miliar Disita dari Bandar

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan hasil besar dalam pemberantasan narkotika.

Polisi membongkar jaringan narkoba yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp15,26 miliar.

Aset tersebut disita dalam bentuk uang tunai, surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025).

Dari rumahnya, tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disembunyikan di lemari pakaian.

"Tersangka H alias ASEN ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan happy five," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

Selain narkoba, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, dan buku catatan transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya MR alias Abeng, yang sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah pengembangan, polisi akhirnya menangkap MR alias Abeng di Jalan Perniagaan, Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober lalu.

"Dari pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku sudah lima kali bertransaksi dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025," ungkap Kombes Putu.

Tak hanya mengedarkan narkoba, penyidik menemukan MR alias Abeng juga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya.

Ia menyalurkan uang hasil penjualan narkoba ke rekening atas nama istrinya, S, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus DPO.

"Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah," jelas Putu.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, dan tiga bidang tanah dengan luas total enam hektare.

Aset lain yang sedang didalami antara lain satu kapal, satu ruko dua lantai, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, serta dua mobil mewah Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Total aset yang disita dan dalam proses pendalaman mencapai Rp15,26 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau untuk memberantas narkoba dan memiskinkan bandarnya," tegas Kombes Putu.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index