PEKANBARU (RA) - Video aksi perusakan drainase di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau, mendadak viral.
Dalam rekaman itu terlihat alat berat menghancurkan drainase kecil yang melintang di jalan, sementara seorang pria memberi arahan kepada operator untuk terus mengeruk dan meruntuhkan bangunan tersebut.
Aksi tersebut langsung menuai kemarahan warga. Boby, warga Pekanbaru, menyebut tindakan itu masuk kategori pidana karena merusak fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"Itu kalau drainase hancur, alamat banjir semakin parah di sana. Kami minta APH bertindak cepat. Ini sudah ranah pidana," ujar Boby, Senin (17/11/2025).
Ia menilai persoalan tunda bayar proyek antara Pemko dan kontraktor seharusnya diselesaikan melalui mekanisme, bukan dengan merusak fasilitas publik.
"Kami kecewa. Pemko sedang memperbaiki jalan dan drainase, tapi ada oknum yang malah menghancurkannya," lanjutnya.
Plt Kepala Dinas PU Perkim Pekanbaru, Martin, membenarkan bahwa kejadian itu berkaitan dengan proyek yang dikerjakan pada Desember tahun lalu.
Nilai proyeknya sebesar Rp180 juta dan masuk dalam daftar tunda bayar tahun ini.
"Pembayarannya memang masuk antrian tunda bayar. Pak Wali Kota juga sudah memerintahkan agar itu diprioritaskan," kata Martin.
Namun ia menegaskan, mekanisme tunda bayar tetap harus dilalui sesuai prosedur.
"Namanya tunda bayar, tentu ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dibayar. Cuma dia tidak sabar," jelasnya.
Martin memastikan Pemko tetap memprioritaskan pembayaran tunda bayar, tetapi tetap mengikuti aturan yang berlaku.
