PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang perempuan berinisial YL alias AN (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 82 paket sabu dengan total berat kotor 18,93 gram.
Penangkapan terjadi setelah tim menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Panger, tepatnya di Jalan Agus Salim Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Benar, kami mengamankan perempuan berinisial YL dengan barang bukti sabu total 18,93 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, Selasa (25/11/2025).
Ditemukan Berdiri di Depan Kedai, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi. Sesampainya di sana, polisi menemukan YL sedang berdiri di depan sebuah kedai.
Pemeriksaan dilakukan di hadapan ketua pemuda setempat dan pemilik kedai.
Saat petugas mendekat, pelaku sempat berusaha menghilangkan sebagian barang bukti. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi menemukan dua dompet berisi puluhan paket sabu.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 51 klip sabu dalam dompet hitam, 31 klip sabu dalam dompet cokelat, satu tas berisi uang tunai Rp5.688.000, HP Samsung, KTP, kartu ATM, dan barang pribadi lainnya," jelas Kompol Bagus.
YL kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YL dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkas Kompol Bagus.