Polda Riau Selidiki Pengrusakan Pos Satgas TNTN di Pelalawan

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana perusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Kejadian itu sebelumnya viral di media sosial dan memicu perhatian publik karena menyasar fasilitas pengamanan kawasan konservasi.

Laporan resmi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang.

Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Ia memastikan penyidik Ditreskrimum langsung bergerak menangani kasus itu.

"Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan," tegas Kombes Asep, Kamis (27/11/2025).

Dari keterangan awal, insiden terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Saat itu pelapor bersama rekan-rekannya berada di pos. Tak lama, sekelompok massa yang diduga dipimpin JS dkk mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.

Massa yang terus bertambah membuat situasi memanas. Aksi berujung pada pembongkaran serta pengrusakan fasilitas pos.

Adapun fasilitas yang rusak antara lain:
– 5 baliho
– 1 portal
– 3 plang akrilik timbul
– 3.000 bibit tanaman
– 1 tenda pleton TNI AD
– 1 tenda biru
– Sejumlah dokumen dan perlengkapan pos

Aksi pengrusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang. Massa merusak portal, plang, gapura selamat datang, lalu mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir Rp 190 juta.

Kombes Asep menegaskan, perusakan fasilitas Balai TNTN di kawasan konservasi merupakan tindak pidana yang harus diproses tegas.

"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan pengrusakan. Penyidik juga menelusuri motif, pola pergerakan massa, serta seluruh bukti video yang beredar di media sosial.

"Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik," tutup Kombes Asep.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index