PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu terhadap 60 pasangan suami istri (Pasutri) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (5/12).
Isbat nikah digelar sebagai upaya membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho turut menyaksikan Isbat Nikah tersebut. Ia mengapresiasi kepada para hakim Pengadilan Agama yang telah mendukung program tersebut. Sidang isbat nikah merupakan langkah penting dalam memastikan warga memperoleh hak-hak sipil secara penuh.
"Sidang Isbat Nikah Terpadu ini adalah program yang sangat besar manfaatnya. Gagasan ini muncul setelah kami banyak menerima keluhan masyarakat saat turun ke lapangan," kata Agung.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kecamatan Tuah Madani. Seorang anak berusia 9 tahun tidak dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis. Karena, orang tuanya belum memiliki buku nikah maupun kartu keluarga (KK). Kondisi serupa juga banyak ditemui di fasilitas kesehatan lainnya.
"Banyak anak yang tidak bisa dibantu karena tidak masuk KK. Mereka terhalang mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini merugikan hak anak," terang Agung.
Awalnya, Pemko Pekanbaru membuka pendaftaran bagi 100 pasangan. Namun setelah proses verifikasi, hanya 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim yang akan menilai kesaksian. Para hakim juga memastikan pasangan telah menikah secara agama.
"Jumlah ini pun belum tentu semuanya berhasil. Para hakim akan memverifikasi langsung kepada para saksi apakah pasangan benar sudah menikah secara agama atau belum," jelas Agung.
Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilanjutkan mengingat banyak warga yang menikah tanpa mengurus dokumen resmi. Banyak pasangan mengaku tidak memahami proses pengurusan, tidak memiliki biaya, atau sekadar menunda karena kesibukan.
"Sidang isbat nikah ini sepenuhnya ditanggung Pemko Pekanbaru. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen orang tuanya," pungkasnya.