Current Date: Selasa, 23 Desember 2025

Hamdani Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BBM Rp2,08 Miliar di Dinas Perkim Rohul

Hamdani Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BBM Rp2,08 Miliar di Dinas Perkim Rohul
Hamdani Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi BBM Rp2,08 Miliar di Dinas Perkim Rohul

PEKANBARU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Hamdani, mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hulu tahun 2019. 

Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi anggaran pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,08 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Azis Muslim SH MH, majelis menyatakan Hamdani terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamdani selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar Hakim Azis dalam persidangan, Selasa (23/12/25).

Selain hukuman badan, Hamdani juga diwajibkan membayar denda Rp75 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 2 bulan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fakhrul Agmi SH, yang meminta Hamdani dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Modus dan Penyimpangan Anggaran

Perbuatan Hamdani dilakukan bersama Frans Yadi Simamora, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan belanja BBM dan sewa sarana mobilitas darat Dinas Perkim Rohul.

Pada tahun 2019, dinas tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,17 miliar untuk pengadaan 321.194 liter BBM solar industri yang diperuntukkan bagi pengoperasian 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, serta air mancur.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar mesin genset di UPTD Air Bersih sudah tidak lagi digunakan karena diganti dengan suplai listrik dari PT PLN Persero, yang terungkap melalui tagihan pemakaian listrik.

Sebagai Kabid Cipta Karya, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamdani dinilai tidak melakukan pengawasan, supervisi, dan pengendalian anggaran sebagaimana mestinya.

Selain itu, Dinas Perkim/UPTD PAB Rohul juga tidak pernah mengeluarkan surat pesanan kepada PT Esa Riau Berjaya sebagai dasar pemesanan solar industri. Dokumen pemakaian BBM yang diterbitkan UPTD PAB pun hanya berbasis estimasi, tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.088.803.220.

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya telah menghukum mantan Kepala Dinas DPKP Rohul, Heri Islami, serta Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing. Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index